- A. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperationberarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:
- Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi dalam Pembangunan Nasional
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas danjiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Prinsip Koperasi dan Tujuan Koperasi
Koperasi memiliki beberapa prinsip dan tujuan dan prinsip-prinsip itu antaralain koperasi sebagai simpan pindam, koperasi sebagai konsumen, koperasi sebagai produsen, koperasi sebagai pemasaran, dan koperasi sebagai jasa. Sedangkan Tujuan koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Aspek-aspek pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan–kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi dan motivasi pada perekonomian Negara – negara Industri.
- Sistem Perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara – negara Industri Barat lainnya termaksud Jepang.
- Sistem Perekonomian Sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
- Sistem Perekonomian Pasar Sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan bedasarkan pengalaman–pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atau berbagai kehgitan ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
Kita sudah membahas tentang definisi dari koperasi diatas ,namun ternyata koperasi juga memiliki jenis masing masing seperti koperasi berdasarkan fungsinya lalu koperasi berdasarkan jenis usahanya dan berdasarkan keanggotaan dan wilayahnya. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis koperasi diatur dalam Pasal 82. Di situ disebutkan, setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasinya dalam anggaran dasar. Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan atau kepentingan ekonomi anggotanya. Pada Pasal 83, ada empat jenis koperasi yang diperkenankan, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam , namun pada kali ini saya akan membahas tentang koperasi sekolah yang termasuk dalam jenis koperasi yang didasarkan pada jenis keanggotaanya.
- B. KOPERASI SEKOALH
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi didirikan bertujuan untuk memperbaiki kehidupan ekonomi dan sosial anggotanya, misalnya melalui melalui koperasi konsumsi mereka dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup mereka, karena mereka akan memperoleh harga barang-barang yang murah sekaligus dapat besosialisasi dengan anggota lain melalui organisasi koperasi. Dengan melalui sosialisasi mereka dapat saling berbagi untuk memecahkan masalah ekonomi yang mereka hadapi. Begitu pula kopersi sekolah yang beranggotakan guru, pegawai sekolah dan siswa, mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya melalui koperasi yang mereka usahakan secara bersama, dikelola secara bersama, dikleola dan diawasi bersama untuk kesejahteraan bersama.
Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1)
Sedangkan sekolah merupakan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar bagi siswa, melalui koperasi sekolah siswa akan mengetahui, memahami dan kemudian mengimplementasikan koperasi dalam kehidupan di masyarkat .
Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswasekolah dengan bimbingan guru. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Fungsi Koperasi Sekolah
1.Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. Koperasi mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Fungsi ekonomi adlah bagaimana memenuhi kebutuhan dengan berprinsip ekonomi, fungsi sosial dengan akan terjadi proses tolong menolong dan gotong royong antar sesama anggota keperasi. Melalui pembelajaran koperasi di sekolah siswa akan terbentuk pola sikap dan karakter untuk selalu menggunakan kopersi dalam kehidupan ekonomi dan sosial
Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Untuk menumbuh kembangkan kopersi sekolah diperlukan bimbingan guru, dan koperasi sekolah beranggotakan guru, pegawai sekolah untuk tujuan ekonomi, dan siswa untuk tujuan pembeljaran agar tertanam jiwa koperasi sejak usia sekolah dan akan tetap dibawa sampai mereka terjun di masyarakat
Langkah Operasional
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
1. Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio).
2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana Harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, kopersi sekolah kssulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahu tahun, untuk koperasi sekolah yang dihadiri oleh guru dan pegawai sekolah, untuk siswa dihadiri oleh perwakilan saja, misalnya tiap kelas oleh satu wakil saja
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
0 comments:
Post a Comment